jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Senin (13/10), menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) terkait kuota haji penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024.
Kedua saksi yang diperiksa adalah Feriawan Nur Rohmadi, Wakil Manager PT Sahara Dzumirra International, dan Rufis Bahrudin, Direktur Utama PT Sahara Dzumirra International.
“Pemeriksaan akan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya.
Latar belakang perkara ini bermula ketika KPK mengumumkan kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024 telah dinaikkan statusnya menjadi penyidikan.
Dalam penyidikan, salah satu sorotan KPK adalah pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah — kuota tambahan tersebut kemudian dibagi rata, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus — yang dianggap tidak sesuai ketentuan undang-undang, sebab kuota khusus seharusnya hanya 8 persen dari total kuota nasional.
KPK menduga pembagian yang menyimpang itu membawa kerugian negara. Dalam beberapa pemberitaan, angka awal kerugian negara disebut mencapai lebih dari Rp 1 triliun.
Sampai saat ini, KPK belum menetapkan siapa tersangka dalam perkara ini. (tan/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi: