Pendapat Ahli dan Putusan MK Ungkap Dakwaan Yudi Herzandi Tak Penuhi Unsur Korupsi

2 months ago 20

Pendapat Ahli dan Putusan MK Ungkap Dakwaan Yudi Herzandi Tak Penuhi Unsur Korupsi

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Sidang perkara dugaan pemalsuan dokumen surat tanah proyek Jalan Tol Betung–Tempino Jambi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Senin (21/7/2025). Foto: dok sumber

jpnn.com, PALEMBANG - Tim kuasa hukum Yudi Herzandi terdakwa kasus dugaan pemalsuan dokumen surat tanah di proyek Jalan Tol Betung–Tempino Jambi menghadirkan ahli ke dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Senin (21/7).

Ahli memberikan penjelasan penting terkait keterkaitan antara perkara Yudi Herzandi dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pembatasan penggunaan Pasal 15 dalam UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Prof. Dr. Tatiek Sri Djatmiati, S.H., M.S., sebagai ahli administrasi negara menjelaskan bahwa dalam menafsirkan putusan MK, tidak cukup hanya melihat amar putusan.

Menurutnya, pertimbangan hukum dalam putusan tersebut juga memiliki kekuatan yang wajib diperhatikan oleh aparat penegak hukum.

"Dalam hukum pidana, tidak cukup hanya melihat amarnya saja. Pertimbangan-pertimbangan hukum yang ada di dalamnya adalah landasan mengapa hakim mengambil keputusan. Dan itu harus menjadi bagian yang dipertimbangkan dalam penegakan hukum,” ungkap Prof. Tatiek.

Sebagaimana diketahui, MK dalam beberapa putusannya telah menyatakan bahwa Pasal 15 UU Tipikor (tentang permufakatan jahat) tidak dapat diterapkan sembarangan tanpa adanya bukti kuat mengenai adanya kerugian negara dan niat memperkaya diri.

Jika unsur-unsur tersebut tidak terpenuhi, maka penggunaan pasal tersebut bertentangan dengan asas lex certa, lex stricta, dan lex scripta dalam hukum pidana.

Tim kuasa hukum Yudi Herzandi menyambut baik penjelasan ahli tersebut. Mereka menilai bahwa perkara ini tidak menunjukkan adanya persekongkolan dengan maksud memperkaya diri atau pihak lain, serta belum dibuktikan adanya kerugian negara yang nyata.

Ahli memberikan penjelasan penting terkait keterkaitan antara perkara Yudi Herzandi dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK)

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|