jpnn.com, JAKARTA - Presiden RI Prabowo Subianto menyetujui untuk membuat aturan, yakni campuran etanol 10 persen untuk bahan bakar minyak (BBM).
Hal ini disampaikan oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia. Kata dia, aturan etanol 10 persen ini dilakukan untuk mengurangi emisi karbon dan ketergantungan terhadap impor BBM.
“Sudah kami rapat dengan Bapak Presiden. Bapak Presiden sudah menyetujui untuk direncanakan mandatori 10 persen etanol (E10),” kata Bahlil dikutip Rabu (8/10).
Karena itu Ketua Umum Partai Golkar ini mengaku, ke depan campuran bensin dengan etanol untuk membuat BBM yang lebih ramah lingkungan dan mengurangi ketergantungan terhadap impor BBM.
“Agar tidak impor banyak dan juga untuk membuat minyak yang bersih, yang ramah lingkungan,” kata Bahlil.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi menyampaikan mobil-mobil di Indonesia sudah kompatibel dengan kandungan etanol dalam bahan bakar minyak (BBM) hingga 20 persen.
Adapun bensin yang digunakan berbasis kepada Pertamax, karena Pertamax Green 95 merupakan BBM non-PSO atau non penugasan pemerintah.
Meskipun mobil-mobil di Indonesia sudah kompatibel dengan kandungan etanol di dalam BBM hingga 20 persen, Indonesia masih menganut campuran etanol sebesar lima persen.