jpnn.com, BANDUNG - Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dr. Hasan Sadikin menonaktifkan perawat yang menyerahkan bayi milik Nina Saleha, warga Cimahi, kepada orang lain.
Pemberian sanksi itu pun sekaligus evaluasi yang dilakukan oleh manajemen rumah sakit, ihwal kejadian yang viral di media sosial tersebut.
Direktur Utama (Dirut) RSHS dr Rachim Dinata Marsidi mengatakan pihaknya memberikan sanksi peringatan kepada perawat tersebut.
Selain itu, perawat berstatus senior itu pun dipindahtugaskan sementara dari bagian pelayanan.
"Perawatnya dinonaktifkan, dipindahkan ke bagian yang tidak melayani pasien dan diberikan SP 1," kata Rachim saat dikonfirmasi, Jumat (10/4/2026).
Menurutnya, insiden menjadi pembelajaran khususnya untuk pelayanan di rumah sakit pemerintah tipe A.
Pihaknya pun mengaku siap untuk dievaluasi oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes), guna memperbaiki kinerja pelayanan.
"Kami RSHS siap untuk dilakukan evaluasi oleh Kemenkes dan kami sudah melaporkan Kemenkes terkait kejadian ini," ucapnya.

1 week ago
3





















































