jpnn.com, JAKARTA - Saksi Ahli Hukum Pidana Dr. Chairul Huda menyatakan penetapan tersangka Nadiem Anwar Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook tidak sah.
Hal ini dikarenakan tidak adanya bukti berupa penghitungan dan penetapan kerugian keuangan negara.
Dalam kasus Nadiem, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyampaikan perkiraan dalam kerugian keuangan negara (potential loss).
Namun, Dr. Chairul menekankan bahwa bukti mengenai kerugian ini tidak bisa hanya berdasarkan perkiraan, analisis penyidik, atau hasil perhitungan selain dari lembaga yang berwenang.
Menurutnya, kerugian keuangan negara yang menjadi dasar penetapan tersangka haruslah berupa kerugiann nyata dan pasti jumlahnya (actual loss), bukan sekadar potensi kerugian atau dugaan semata (potential loss).
Jika bukti kerugian keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) belum ada saat seseorang ditetapkan sebagai tersangka, maka penetapan tersebut cacat secara hukum.
"Alat bukti yang paling relevan untuk membuktikan adanya kerugian keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayatA (1) dan Pasal 3 UU Tipikor adalah bukti yang dikeluarkan auditor negara, dalam hal ini BPK," kata Dr. Chairul Huda dalam sidang lanjutan praperadilan Nadiem Makarim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (7/10).
Dia menjelaskan jika penetapan tersangka perihal adanya kerugian keuangan negara hanya didasarkan pada hasil expose, yang merupakan sekedar praktek penyidikan yang tidak dapat dipandang sebagai alat bukti yang sah, nyata-nyata merupakan tindakan sewenang-wenang yang sama sekali tidak dapat dibenarkan.