Simpan Senpi Rakitan & Amunisi Tanpa Izin, Petani di OKI Dibekuk Polisi

2 hours ago 1

Simpan Senpi Rakitan & Amunisi Tanpa Izin, Petani di OKI Dibekuk Polisi

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ilustrasi polisi. Foto/Ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - PALEMBANG - Seorang petani berinisial MS (40), warga Dusun I, Desa Bumi Makmur, Kecamatan Mesuji Raya, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) diamankan Satuan Reserse Kriminal Polres OKI karena kedapatan memiliki senjata api rakitan dan amunisi tanpa izin. MS ditangkap di Jalan Poros Kebun Plasma, Kabupaten OKI pada Senin (6/10), sekitar pukul 13.35 WIB.

Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto mengatakan penangkapan dilakukan setelah petugas menerima laporan masyarakat tentang adanya warga yang membawa senjata api tanpa izin.

"Setelah melakukan penyelidikan, anggota langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti. Saat diperiksa, pelaku mengaku membawa senjata api dan sajam tersebut untuk menjaga diri,” kata Eko, Selasa (7/10). 

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti, antara lain satu tas selempang merek Polo Amstar, satu pucuk senpi rakitan jenis revolver dengan lima butir amunisi dan satu bilah sajam berbentuk pisau kecil menyerupai pena berwarna emas.

Eko pun mengapresiasi jajaran Polsek Mesuji Raya atas respons cepat dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. Perwira menengah Polri itu juga mengimbau masyarakat agar tidak menyimpan atau menggunakan senpi maupun senjata tajam tanpa izin resmi.

"Kami mengingatkan kepada seluruh masyarakat OKI agar tidak sekali pun menyimpan, membuat, atau membawa senjata api dan amunisi tanpa izin. Selain membahayakan diri sendiri dan orang lain, tindakan ini melanggar hukum dengan ancaman pidana berat,” imbau Eko. 

Tersangka MS dijerat Pasal 1 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang larangan memiliki dan membawa senjata api atau senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal 12 tahun.

"Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres OKI untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," kata Eko. (mcr35/jpnn) 

Petani di OKI, Sumatera Selatan, ditangkap polisi gegara menyimpan senpi rakitan dan amunisi tanpa izin.


Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Cuci Hati

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|