jpnn.com - KARAWANG - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Karawang, menangkap seorang pengedar narkoba di wilayah Kecamatan Cilamaya Wetan, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Dari penangkapan itu, aparat kepolisian menyita 126 gram narkoba jenis sabu-sabu.
"Pelaku berinisial A, warga Dusun Tanjungjaya, Desa Muara, Kecamatan Cilamaya Wetan sebenarnya sudah lama menjadi target," kata Kapolres Karawang AKBP Fiki Novian Ardiansyah di Karawang, Minggu.
Menurut dia, pelaku menjadi target kepolisian karena seringkali mengedarkan narkoba di wilayah pesisir utara Karawang, khususnya di sekitar Kecamatan Cilamaya Wetan.
Setelah dilakukan pengintaian, pelaku akhirnya pada Rabu (24/9) ditangkap petugas di daerah sekitar Kecamatan Cilamaya Wetan.
Dari penangkapan itu, petugas menyita barang bukti berupa 126,55 gram sabu-sabu siap edar beserta perlengkapan pendukungnya seperti timbangan digital, plastik untuk pengemasan, dan lain-lain.
Pelaku dijerat Pasal 114 Ayat 2 Subsidair Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancamannya pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.