Tangkap Pengedar Narkoba, Polres Karawang Sita 126 Gram Sabu-Sabu

4 days ago 9

Tangkap Pengedar Narkoba, Polres Karawang Sita 126 Gram Sabu-Sabu

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ilustrasi polisi. Foto/Ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - KARAWANG - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Karawang, menangkap seorang pengedar narkoba di wilayah Kecamatan Cilamaya Wetan, Kabupaten Karawang, Jawa Barat. 

Dari penangkapan itu, aparat kepolisian menyita 126 gram narkoba jenis sabu-sabu

"Pelaku berinisial A, warga Dusun Tanjungjaya, Desa Muara, Kecamatan Cilamaya Wetan sebenarnya sudah lama menjadi target," kata Kapolres Karawang AKBP Fiki Novian Ardiansyah di Karawang, Minggu.

Menurut dia, pelaku menjadi target kepolisian karena seringkali mengedarkan narkoba di wilayah pesisir utara Karawang, khususnya di sekitar Kecamatan Cilamaya Wetan.

Setelah dilakukan pengintaian, pelaku akhirnya pada Rabu (24/9) ditangkap petugas di daerah sekitar Kecamatan Cilamaya Wetan.

Dari penangkapan itu, petugas menyita barang bukti berupa 126,55 gram sabu-sabu siap edar beserta perlengkapan pendukungnya seperti timbangan digital, plastik untuk pengemasan, dan lain-lain.

Pelaku dijerat Pasal 114 Ayat 2 Subsidair Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Ancamannya pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.

Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Karawang, menangkap seorang pengedar narkoba. Sebanyak 126 gram sabu-sabu disita.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|