jpnn.com, JAKARTA - Tata kelola guru masuk di RUU Sisdiknas. Pengambil alihan kewenangan dari daerah ke pusat diyakini akan menyejahterakan guru dan tenaga kependidikan (GTK).
Ketua Umum Forum Komunikasi Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (FOKAP) Heti Kustrianingsih mengaku lega setelah mencermati poin-poin RUU Sisdiknas. Sebab, ada poin yang mengatur tata kelola GTK.
"Selama ini, tata kelola GTK ada di pemda, makanya kesejahteraan guru dan tendik tidak seragam. Daerah yang fiskalnya besar bisa bikin GTK sejahtera, sebaliknya yang cekak tidak bisa bikin sejahtera guru dan tendik," kata Heti kepada JPNN, Minggu (5/10).
Selain itu, lanjutnya, banyak guru yang merasa terjebak setelah menjadi PPPK. Kariernya stagnan dan tidak bisa menduduki jabatan struktural.
Belum lagi yang tidak bisa dimutasi karena adanya aturan PPPK dilarang minta pindah.
"Kalau GTK ditarik ke pusat, maka kesejahteraannya terjamin dan tidak ditunda pembayarannya," ucapnya.
Sebelumnya, Komisi X DPR RI menerima draf RUU Sisdiknas beserta Naskah Akademik (NA) dari Badan Keahlian. Terdapat sejumlah poin penting yang jadi perhatian Komisi X.
Ketua Panitia Kerja (Panja) Revisi UU Sisdiknas Hetifah Sjaifudian mengatakan, telah menerima draf RUU Sisdiknas. Penyerahan ini menandai langkah penting dalam proses legislasi yang akan menjadi dasar pembahasan lanjutan.