Tegas, Bea Cukai Gorontalo Musnahkan 376 Ribu Batang Rokok Ilegal

3 hours ago 3

Tegas, Bea Cukai Gorontalo Musnahkan 376 Ribu Batang Rokok Ilegal

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Bea Cukai Gorontalo memusnahkan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai. Foro: Bea Cukai

jpnn.com, GORONTALO - Bea Cukai Gorontalo memusnahkan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai.

Hal itu dilakukan dalam upaya melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal sekaligus menjaga penerimaan negara.

Sebanyak 376.180 batang rokok tanpa pita cukai dimusnahkan di halaman Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Gorontalo, pada Rabu (8/10).

Kegiatan ini turut dihadiri oleh perwakilan Kementerian Keuangan Satu Provinsi Gorontalo, Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Satpol PP Provinsi Gorontalo, KPKNL Gorontalo, Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, Pangkalan TNI AL Gorontalo, pimpinan perusahaan jasa pengiriman, serta aparat kelurahan setempat sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas publik.

Kepala Kantor Bea Cukai Gorontalo, Ade Zirwan menjelaskan barang yang dimusnahkan telah berstatus sebagai barang milik negara dan telah mendapat persetujuan pemusnahan dari KPKNL Gorontalo.

Barang tersebut merupakan hasil penindakan atas pelanggaran di bidang cukai selama periode Januari hingga April 2025.

“Barang ini termasuk kategori ilegal yang tidak boleh beredar. Rokok tanpa pita cukai harus dimusnahkan karena peredarannya berpotensi merugikan masyarakat dan negara,” ujarnya.

Hingga 30 September 2025, Bea Cukai Gorontalo telah melakukan 31 kali penindakan terhadap peredaran hasil tembakau ilegal dengan total 771.700 batang rokok yang diamankan, bernilai sekitar Rp739,65 juta dan berpotensi menambah penerimaan negara sebesar Rp 576,01 juta.

Bea Cukai Gorontalo memusnahkan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|