jpnn.com - TANGERANG - Pemerintah Kota Tangerang, Banten, melakukan penyesuaian tunjangan perbaikan penghasilan atau TPP pegawai 10 persen pada 2016.
Hal itu dilakukan terkait penurunan alokasi dana transfer dari pemerintah pusat.
Menurut Wali Kota Tangerang Sachrudin, kebijakan penyesuaian itu dilakukan sebagai upaya pemkot menghadapi tantangan fiskal saat ini.
Langkah-langkah rasionalisasi dan efisiensi anggaran perlu dilakukan tanpa mengurangi kualitas pelayanan dasar kepada masyarakat.
Adapun upaya lain yang dilakukan Pemkot Tangerang ialah optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD), pengurangan belanja barang dan jasa, evaluasi belanja hibah agar lebih selektif dan tepat sasaran, rasionalisasi belanja modal berdasarkan skala prioritas.
Sachrudin mengatakan dengan penyesuaian tersebut, pendapatan daerah 2026 ditetapkan Rp 5 triliun, sementara belanja daerah Rp 5,4 triliun.
"Kekurangan Rp 400 miliar akan ditutup melalui Silpa 2025," kata Sachrudin dalam rapat paripurna di gedung DPRD Tangerang, Kamis (2/10).
Dia juga mengatakan kesepakatan ini menjadi langkah penting untuk menyesuaikan anggaran daerah, sekaligus memastikan arah kebijakan fiskal tetap sejalan dengan arahan pemerintah pusat.