jpnn.com, BATAM - Bea Cukai Batam menggagalkan tiga upaya penyelundupan narkotika, perhiasan emas dan ratusan unit handphone bekas.
Kepala Kantor Bea Cukai Batam Zaky Firmansyah mengungkapkan keberhasilan penindakan ini merupakan bukti nyata efektivitas sinergi Bea Cukai Batam bersama instansi penegak hukum serta dukungan masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah perbatasan.
Dia menyampaikan penindakan pertama dilaksanakan di Bandara Internasional Hang Nadim Batam pada Rabu (17/9).
Penindakan ini berawal dari kecurigaan petugas Bea Cukai Batam terhadap gerak-gerik seorang penumpang berinisial MR (36), pria asal Aceh, dengan penerbangan Super Air Jet rute Batam–Yogyakarta–Lombok.
Petugas kemudian memeriksa penumpang tersebut di ruang rekonsiliasi.
Dari pemeriksaan bagasi, petugas menemukan celana jeans dengan lipatan mencurigakan yang berisi sembilan bungkus kristal putih seberat 1.018 gram.
Petugas selanjutnya membawa barang bukti itu ke Kantor Bea Cukai Batam, dan hasil uji laboratorium memastikan kristal tersebut adalah narkotika golongan I jenis sabu-sabu.
Diketahui, MR berperan sebagai kurir yang diminta rekannya berinisial K untuk membawa koper dari seseorang berinisial B alias M ke Lombok.