jpnn.com, KARIMUN - Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau bersama Bea Cukai Tanjung Balai Karimun melaksanakan pemusnahan barang yang menjadi milik negara (BMMN) hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai periode 2022 hingga 2025.
Kegiatan tersebut berlangsung pada Selasa (7/10) dengan total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp 5,4 miliar.
Kepala Kanwil Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau Adhang Noegroho Adhi menegaskan pemusnahan tersebut merupakan tindak lanjut dari persetujuan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam.
Total terdapat 244 pelanggaran yang menjadi dasar pemusnahan, terdiri dari 78 pelanggaran hasil penindakan Kanwil Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau dan 166 pelanggaran hasil penindakan Bea Cukai Tanjung Balai Karimun.
“Nilai total barang yang dimusnahkan mencapai Rp 5.460.750.131 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 3.501.404.526,” beber Adhang dalam keterangannya, Selasa (7/10).
Perincian BMMN yang dimusnahkan oleh Kanwil Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau terdiri atas pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai.
Untuk pelanggaran di bidang kepabeanan, barang-barang yang dimusnahkan antara lain 487 karung berisi pakaian, 298 karung cabai kering, 147 unit kasur tipe single, 20 unit kasur tipe queen, 90 pcs ban, 30 ball ballpress pakaian, 27 pcs bantal, 12 pcs sepeda dan 10 karung barang lainnya.
Untuk pelanggaran di bidang cukai, barang yang dimusnahkan berupa 2.609.460 batang rokok ilegal dan 159,58 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal.