Soroti Pengaturan Penyidik TNI Dalam RUU KKS, KMS: Ancam Demokrasi dan Negara Hukum

2 hours ago 1

 Ancam Demokrasi dan Negara Hukum

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) menyoroti pengaturan penyidik TNI dalam Rancangan Undang-Undang Tentang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS). Ilustrasi - Prajurit TNI. Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) menyoroti pengaturan penyidik TNI dalam Rancangan Undang-Undang Tentang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS).

KMS terdiri dari Wahyudi Djafar (Raksha Initiatives), Al Araf (Centra Initiative), Ardimanto Adiputra (Imparsial), dan Bhatara Ibnu Reza (De Jure) berpandangan pemerintah melalui Kementerian Hukum telah menyelesaikan proses penyusunan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber (KKS) untuk diajukan ke DPR sebagai program legislasi nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2026.

Lebih lanjut, KMS menyebutkan meskipun ada perubahan yang signifikan dari naskah RUU yang sempat dibahas pada 2019 maupun dokumen RUU yang beredar pada saat awal proses penyusunan (2024), namun substansi materi RUU yang disusun oleh pemerintah ini, masih menunjukkan sejumlah permasalahan yang mengancam demokrasi dan negara hukum.

“Dalam hal perumusan tujuan keamanan dan ketahanan siber, RUU KKS masih terlalu menekankan pendekatan state centric dengan mengedepankan pelindungan kepentingan nasional,” ujar KMS dalam keterangan tertulis pada Selasa (7/10/2025).

KMS menilai rumusan RUU KKS tersebut nihil pada aspek pelindungan individu. Padahal sebuah legislasi keamanan siber yang baik haruslah bertujuan untuk melindungi keamanan perangkat (device), jaringan (network), dan individu, sebagai aplikasi dari pendekatan human centric.

Oleh karena itu, setiap ancaman dan serangan siber yang terjadi, pada akhirnya akan berdampak pada individu warga negara sebagai korbannya.

Lebih jauh, rancangan legislasi ini juga masih mencampuradukkan antara kebijakan keamanan siber dan kejahatan siber dengan munculnya sejumlah tindak pidana baru sebagaimana diatur Pasal 58, 59, dan 60, dengan ancaman pidana dalam Pasal 61, 62, 63, dan 64.

Padahal legislasi keamanan siber seharusnya semata-mata menggambarkan pengimplementasian pendekatan teknis guna mengamankan suatu sistem komputer dari serangan dan kegagalan sistem.

Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) menyoroti pengaturan penyidik TNI dalam Rancangan Undang-Undang Tentang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS).

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|