Bea Cukai Pantoloan Gelar Patroli di Perusahaan Jasa Titipan di Palu, Ini Hasilnya

6 hours ago 4

Bea Cukai Pantoloan Gelar Patroli di Perusahaan Jasa Titipan di Palu, Ini Hasilnya

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Bea Cukai Pantoloan menindak 4 paket yang berisi total 212 slop atau 42.400 batang rokok ilegal berbagai merek saat menggelar patroli di salah satu perusahaan jasa titipan di Kota Palu. Foto: Dokumentasi Bea Cukai

jpnn.com, PALU - Bea Cukai Pantoloan menggelar patroli di salah satu perusahaan jasa titipan (PJT) di wilayah Kota Palu.

Hasilnya dalam penindakan yang dilaksanakan pada Senin (6/4), Bea Cukai menindak 4 paket yang berisi total 212 slop atau 42.400 batang rokok ilegal berbagai merek.

Penindakan terjadi di gudang jasa ekspedisi yang berlokasi di Jalan R.E. Martadinata, Tondo, Mantikulore.

Dari hasil pemeriksaan, petugas berhasil mengamankan empat paket yang berisi total 212 slop rokok ilegal berbagai merek tanpa dilekati pita cukai.

“Rinciannya meliputi 77 slop merek L300, 67 slop dan lima bungkus merek Marbol, serta 67 slop dan lima bungkus merek Boss Caffe Latte, dengan total keseluruhan mencapai 42.400 batang rokok,” beber Kepala Kantor Bea Cukai Pantoloan Wing Hartopo.

Wing Hartopo menyebut nilai barang tersebut diperkirakan mencapai Rp 62.964.000 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 31.630.400.

Atas temuan tersebut, barang yang diamankan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai yang telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Hartopo juga menyampaikan penindakan ini merupakan bentuk nyata keseriusan pihaknya dalam mencegah peredaran rokok ilegal, khususnya yang memanfaatkan jalur distribusi barang kiriman.

Bea Cukai Pantoloan menindak 42.400 batang rokok ilegal berbagai merek saat menggelar patroli di salah satu perusahaan jasa titipan di Palu

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|