Bea Cukai Serahkan Tersangka & Barbuk Rokok Ilegal ke Kejaksaan Negeri Jembrana

3 hours ago 1

Bea Cukai Serahkan Tersangka & Barbuk Rokok Ilegal ke Kejaksaan Negeri Jembrana

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Bea Cukai Denpasar menyerahkan seorang tersangka dan barang bukti hasil penindakan tindak pidana di bidang cukai kepada Kejaksaan Negeri Jembrana. Foto: Bea Cukai

jpnn.com, JEMBRANA - Bea Cukai Denpasar menyerahkan seorang tersangka dan barang bukti hasil penindakan tindak pidana di bidang cukai kepada Kejaksaan Negeri Jembrana, pada Jumat (3/10).

Penyerahan itu merupakan tindak lanjut dari hasil operasi yang dilakukan oleh Polres Jembrana terhadap peredaran rokok ilegal pada Agustus 2025.

Kepala Kantor Bea Cukai Denpasar, I Made Aryana menjelaskan, kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya kendaraan yang membawa rokok tanpa pita cukai.

Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Minggu malam (03/08), Polres Jembrana mengamankan seorang pria berinisial ANH di kediamannya di Banjar Mandar, Desa Cupel, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana.

“Dari hasil pemeriksaan, ditemukan satu unit kendaraan pikap yang mengangkut 892.800 batang rokok tanpa pita cukai,” ujar Aryana.

Nilai total barang bukti tersebut diperkirakan mencapai Rp1,3 miliar, dengan potensi kerugian negara akibat cukai yang belum dibayar sebesar Rp 867 juta.

Sehari setelah penangkapan, tepatnya pada 4 Agustus 2025, Polres Jembrana menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Bea Cukai Denpasar untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Dari hasil penyidikan, tersangka ANH diduga kuat melanggar Pasal 54 jo. Pasal 29 ayat (1) atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

Bea Cukai Denpasar menyerahkan seorang tersangka dan barang bukti hasil penindakan tindak pidana di bidang cukai kepada Kejaksaan Negeri Jembrana.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|