jpnn.com, WONOGIRI - Bea Cukai Tanjung Emas melakukan penyitaan aset milik penunggak pajak senilai lebih dari Rp 4,4 miliar di Desa Gedong, Kecamatan Ngadirojo, Kabupaten Wonogiri, pada Kamis (23/4).
Langkah ini bertujuan untuk menegakkan kepatuhan perpajakan, sekaligus memastikan penerimaan negara dapat kembali dimanfaatkan untuk membiayai kebutuhan masyarakat, mulai dari pembangunan infrastruktur hingga layanan publik.
Dalam penyitaan terhadap lima bidang tanah milik wajib pajak yang menunggak kewajiban kepada negara ini, Bea Cukai Tanjung Emas bekerja sama dengan Bea Cukai Surakarta.
Aset tersebut terdiri atas tiga bidang tanah kosong seluas 4.989 meter persegi serta dua bidang tanah beserta bangunan seluas 1.913 meter persegi.
Kepala Seksi Perbendaharaan Bea Cukai Tanjung Emas, Heri Sukoco menjelaskan penyitaan dilakukan sebagai bagian dari penagihan aktif setelah berbagai pendekatan persuasif tidak membuahkan hasil.
Sebelumnya, wajib pajak telah diberikan surat teguran hingga surat paksa secara bertahap, namun belum juga melunasi kewajibannya.
“Penyitaan dilakukan karena dalam jangka waktu 2 x 24 jam setelah pemberitahuan Surat Paksa, penanggung pajak tetap tidak melunasi utangnya. Ini sesuai dengan mandat UU No. 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa,” tegasnya.
Menurutnya, penerimaan negara dari sektor perpajakan dan kepabeanan memiliki peran penting dalam mendukung pembiayaan berbagai program pemerintah yang langsung dirasakan masyarakat.

4 hours ago
2





















































