jpnn.com, JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sudah selesai menghitung kerugian keuangan negara pada kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo mengatakan kepada seluruh pihak untuk sama-sama menunggu pengumuman angka kerugian keuangan negara yang telah dihitung BPK.
"Hasil dari hitungan kerugian keuangan negara oleh teman-teman BPK juga sudah selesai," ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.
Dia menjelaskan KPK secara paralel masih melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut.
"Kami harus hati-hati juga karena memang praktik-praktik di lapangan dalam penyelenggaraan ibadah haji ini, termasuk mekanisme mendapatkan kuota haji khusus, kemudian jual beli kuota khusus ini kepada para calon jemaah itu kondisinya beragam. Nah ini yang kemudian didalami satu-satu," katanya.
Sebelumnya, KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024, yakni pada 9 Agustus 2025.
Pengumuman dilakukan KPK setelah meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam penyelidikan kasus tersebut pada 7 Agustus 2025.
Pada saat itu, KPK juga menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus kuota haji tersebut.