Buronan Korupsi Aplikasi Pariwisata Kaltara Ditangkap Tim Tabur Kejati di Sulsel

2 hours ago 3

Buronan Korupsi Aplikasi Pariwisata Kaltara Ditangkap Tim Tabur Kejati di Sulsel

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

MI (tengah), tersangka dugaan kasus korupsi Aplikasi Sistem Informasi Pariwisata (ASITA) saat tiba di Bandara Juwata Tarakan dengan pengawalan ketat dari Kejati Kaltara, Kamis (23/4/2026). ANTARA/HO-Penkum Kejati Kaltara

jpnn.com, TANJUNG SELOR - Tim Gabungan Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Utara (Kaltara) bersama Kejaksaan Agung berhasil menangkap tersangka dugaan korupsi berinisial SE alias MI yang selama ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Tersangka kasus dugaan korupsi Aplikasi Sistem Informasi Pariwisata (ASITA) pada Dinas Pariwisata (Dispar) Kaltara, itu ditangkap di Provinsi Sulawesi Selatan pada Rabu (22/4/2026).

"Dalam operasi ini, kami dibantu tim Kejati Sulawesi Selatan,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kaltara, Yudi Indra Gunawan, di Tanjung Selor, Kamis malam.

Tersangka MI, kata dia, merupakan pihak swasta selaku pelaksana pekerjaan pembuatan ASITA, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltara sejak Selasa  (10/2) bersama dengan kedua tersangka lainnya yang telah terlebih dahulu dilakukan penahanan, yaitu SMDN yang merupakan mantan Plt Kadis Pariwisata Provinsi Kaltara dan SF selaku Ketua DPD ASITA Provinsi Kaltara.

“Sejak MI ditetapkan sebagai tersangka, dirinya tidak pernah memenuhi panggilan penyidik hingga akhirnya ditetapkan sebagai buronan dan masuk dalam DPO Kejati Kaltara,” katanya.

Lebih kurang tiga bulan menghilang, kata Yudi, tersangka MI terdeteksi berada di suatu tempat di wilayah Provinsi Sulsel. Kemudian Tim Tabur bergerak menuju lokasi keberadaan tersangka tersebut hingga akhirnya berhasil menangkapnya.

Setelah itu, kata dia lagi, tersangka langsung diterbangkan menuju Kaltara untuk diserahkan kepada Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltara.

“Tersangka tiba di Kantor Kejati Kaltara pada hari Kamis, 23 April 2026 pukul 17.00 WITA dan setelah dilakukan pemeriksaan, pada pukul 19.00 WITA tersangka dibawa ke Rutan Polresta Bulungan untuk dilakukan penahanan,” ujarnya.

Tim Tabur Kejati bersama Kejagung berhasil menangkap tersangka dugaan korupsi berinisial SE alias MI yang selama ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|