jpnn.com, JAKARTA - Dewan Pers resmi menyampaikan Usulan Pandangan dan Pendapat Dewan Pers terhadap Perubahan UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat mengatakan hal itu agar memberikan perlindungan pada karya jurnalistik dan memperkuat kebebasan pers.
Dewan Pers menilai penting adanya jaminan hukum bagi karya jurnalistik sebagai ciptaan yang memiliki nilai intelektual, ekonomi, dan sosial bagi publik serta ekosistem media di Indonesia.
“Dalam lanskap media saat ini, karya jurnalistik tidak hanya berperan sebagai penyampai informasi, tetapi juga bagian penting dari kekayaan intelektual bangsa. Karena itu, perlu ada perlindungan hukum yang lebih kuat dan menyeluruh,” kata Komaruddin Hidayat, Jumat (10/10).
Dia menekankan perlindungan hukum terhadap karya jurnalistik akan menjamin hak ekonomi dan moral pencipta serta perusahaan pers, mencegah praktik pelanggaran hak cipta yang merugikan pekerja pers dan industri media.
Perlindungan karya jurnalistik juga diyakini bisa mendorong terciptanya ekosistem pers yang sehat, berkelanjutan, dan profesional, serta memperkuat peran pers dalam menjaga hak publik atas informasi yang kredibel.
Adapun pokok-pokok usulan Dewan Pers terhadap RUU Hak Cipta telah diserahkan secara resmi Jumat, 10 Oktober 2025 kepada DPR dengan tembusan Menteri Hukum.
Usulan itu diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan dalam penyempurnaan substansi RUU tersebut, terutama dalam memberikan perlindungan yang lebih komprehensif terhadap karya jurnalistik.