jpnn.com, JAKARTA - Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta Asep Kuswanto ditetapkan sebagai tersangka peristiwa longsor di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang.
Asep pun dikenakan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 41 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
“Dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta,” ujar Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH/BPLH, Rizal Irawan dalam rilis resminya.
Tak hanya itu, Asep juga dikenai Pasal 114 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Rizal menyebut langkah penegakan hukum yang dilakukan merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam memastikan tata kelola pengelolaan sampah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memastikan pengelolaan sampah dilaksanakan sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK),” kata dia.
Proses penanganan kasus itu disebut dilakukan secara bertahap, mulai dari penerapan sanksi administratif hingga peningkatan ke tahap penyidikan pidana.
Pada 31 Desember 2024, KLH/BPLH menerbitkan sanksi administratif Nomor 13646 Tahun 2024.

3 hours ago
3





















































