Pajak Kendaraan Listrik di Daerah jadi Sorotan, Hyundai Tekankan Pentingnya Kepastian

2 hours ago 3

Pajak Kendaraan Listrik di Daerah jadi Sorotan, Hyundai Tekankan Pentingnya Kepastian

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Hyundai Motors Indonesia (HMID) menekankan pentingnya kejelasan ketentuan pajak kendaraan listrik (Electric Vehicle/EV) di daerah. ilustrasi. Foto: Dedi Sofian

jpnn.com, JAKARTA - Kendaraan listrik dikabarkan tidak lagi menjadi objek bebas pajak pada tahun ini.

Besaran pajak kendaraan ramah lingkungan itu akan ditentukan oleh masing-masing pemerintah daerah.

PT Hyundai Motors Indonesia (HMID) menekankan pentingnya kejelasan ketentuan pajak kendaraan listrik (Electric Vehicle/EV) di daerah setelah penerapan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 11 Tahun 2026 tentang dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, dan pajak alat berat.

Chief Operating Officer HMID Fransiscus Soerjopranoto menyampaikan pentingnya kepastian ketentuan tentang pajak dan insentif di daerah.

"Kami tentunya menghormati kewenangan pemerintah daerah dalam menetapkan skema insentif yang sesuai dengan dinamika kondisinya masing-masing. Kami berharap adanya kepastian dan kejelasan kebijakan yang memberikan kepercayaan diri kepada konsumen," kata Frans saat dihubungi, Rabu (22/4).

Dia menyebut kepastian regulasi tentang pajak dan insentif sebagai faktor yang berperan penting dalam proses transisi menuju ke penggunaan kendaraan listrik yang lebih ramah lingkungan.

Mengingat kondisi dan prioritas setiap daerah berbeda, HMID memaklumi kalau nantinya aturan pajak dan insentif fiskal berkenaan dengan penggunaan EV di masing-masing daerah berbeda.

Namun, menurut perusahaan variasi regulasi pajak dan insentif di daerah sebaiknya diimbangi dengan kebijakan pendukung yang bisa membuat kendaraan listrik tetap kompetitif.

Hyundai Motors Indonesia (HMID) menekankan pentingnya kejelasan ketentuan pajak kendaraan listrik (Electric Vehicle/EV) di daerah.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|