jpnn.com, KARIMUN - Bea Cukai Tanjung Balai Karimun berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 9.702 batang rokok ilegal saat melaksanakan Operasi Gurita.
Dalam kegiatan yang berlangsung pada 18-24 Agustus 2025 tersebut, Bea Cukai menggandeng Satpol PP Kabupaten Karimun.
"Selama pelaksanaan operasi, kami berhasil melaksanakan tujuh penindakan dan mengamankan barang bukti sebanyak 9.702 batang rokok ilegal dengan nilai mencapai Rp 14.655.470 dan potensi kerugian negara sebesar Rp 7.386.492," ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Balai Karimun Tri Wahyudi.
Tri menyampaikan barbuk hasil penindakan tersebut selanjutnya ditetapkan menjadi barang dikuasai negara (BDN).
Selain penindakan, kata Tri, dalam rangkaian Operasi Gurita tersebut, kedua instansi juga turut mengedukasi masyarakat dan para pedagang rokok agar tidak membeli dan memperjualbelikan rokok ilegal.
"Kami mengajak mereka turut berperan aktif dalam upaya memberantas peredaran barang ilegal," pesan Tri.
Melalui pelaksanaan operasi bersama ini diharapkan sinergi antara Bea Cukai dan pemerintah daerah semakin kuat, serta kesadaran masyarakat terhadap bahaya dan dampak negatif peredaran rokok ilegal semakin meningkat.
"Tujuan akhirnya adalah menciptakan iklim usaha yang adil dan sehat, sekaligus melindungi generasi penerus dari bahaya produk ilegal," harap Tri. (mrk/jpnn)