jpnn.com, JAKARTA - Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI) kubu Ali Wongso Sinaga menolak SK Kemenkum terkait perubahan kepengurusan organisasi. Penyebabnya, SK tersebut dinilai tidak sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Ali Wongso menilai SK yang diterbitkan berdasarkan pengajuan M. Misbakhun dan jajaran yang mengatasnamakan “Perkumpulan Depinas SOKSI” tidak sah, sebab organisasi itu dianggap berbeda dari DEPINAS SOKSI yang telah memiliki legalitas sejak 2020.
“Ini bentuk pembegalan organisasi. Seharusnya mereka hanya mengubah SK organisasinya sendiri, bukan malah membegal SK Kumham SOKSI milik kami. Perubahan SK SOKSI ini jelas melanggar aturan hukum yang berlaku,” kata Ali Wongso di Jakarta, Selasa (2/10/2025).
Dalam aksinya di depan kantor Kementerian Hukum dan HAM, SOKSI menyampaikan empat tuntutan.
Pertama, mendesak pencopotan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkum Widodo Ekatjahjana yang dinilai bertanggung jawab atas penerbitan SK yang dianggap cacat hukum.
Kedua, meminta Mabes Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Kejaksaan Agung menyelidiki dugaan pemalsuan dokumen dan penyalahgunaan jabatan.
Ketiga, menuntut pencabutan SK Nomor AHU-0001556.AH.01.08 Tahun 2025 yang dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan serta sejumlah peraturan menteri terkait.
Keempat, meminta pemerintah mengembalikan hak berorganisasi SOKSI di bawah kepemimpinan Ali Wongso.