Ini Peran Bea Cukai dalam Mendukung Kelancaran Logistik MotoGP Mandalika 2025

3 hours ago 3

Ini Peran Bea Cukai dalam Mendukung Kelancaran Logistik MotoGP Mandalika 2025

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Untuk mendukung kelancaran MotoGP di KEK tersebut, Bea Cukai sebagai trade facilitator berperan penting dalam pelayanan logistik internasional dan penyediaan berbagai fasilitas kepabeanan.Foto: Dokumentasi Bea Cukai

jpnn.com, LOMBOK - Indonesia menjadi tuan rumah perhelatan Motorcycle Grand Prix (MotoGP) untuk keempat kalinya sejak 2022 di Sirkuit Pertamina Mandalika, Nusa Tenggara Barat.

Berlangsung pada 3-5 Oktober 2025, penyelenggaraan event ini nyatanya tidak hanya menjadi kebanggaan nasional, tetapi juga pendorong pertumbuhan ekonomi dan pariwisata.

Lantas, apa peran Bea Cukai dalam gelaran ini?

Sirkuit Pertamina Mandalika merupakan bagian dari Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika yang menjadi kawasan pabean di bawah pengawasan Bea Cukai Mataram.

Untuk mendukung kelancaran MotoGP di KEK tersebut, Bea Cukai sebagai trade facilitator berperan penting dalam pelayanan logistik internasional dan penyediaan berbagai fasilitas kepabeanan.

“Kami hadir bukan hanya sebagai pengawas lalu lintas barang, tetapi juga memastikan seluruh barang, peralatan, dan logistik kebutuhan balap tim MotoGP masuk dan keluar Indonesia dengan cepat, aman, dan sesuai ketentuan,” kata Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Budi Prasetiyo dalam keterangannya, Rabu (8/10).

Selain itu, lanjut Budi, Bea Cukai juga memberikan berbagai kemudahan kepabeanan agar lalu lintas logistik kebutuhan MotoGP berjalan efektif dan efisien.

Fasilitasi kepabeanan dan logistik internasional dalam penyelenggaraan MotoGP Mandalika 2025, Bea Cukai memberikan sejumlah fasilitas kepabeanan, antara lain:

Apa peran Bea Cukai dalam gelaran MotoGP Mandalika 2025 yang berlangsung pada 3-5 Oktober 2025, simak ulasannya

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|