Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Kades Rarampadende Ditahan Kejari Sigi

14 hours ago 3

Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Kades Rarampadende Ditahan Kejari Sigi

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Tersangka Kades Rarampadende berinisial AS (dua dari kanan) saat ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIA Palu, Sulawesi Tengah. ANTARA/HO-Kejari Sigi

jpnn.com - SIGI - Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sigi, Sulawesi Tengah, menetapkan Kepala Desa Rarampadende berinisial AS sebagai tersangka korupsi penyalahgunaan dana desa tahun 2023 dan 2023. Selain menetapkan tersangka, penyidik Seksi Pidana Khusus Kejari Sigi juga menahan kades Rarampadende tersebut.

Kepala Seksi Intel Kejari Sigi Resky Andri Ananda menjelaskan tersangka AS sudah ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Sigi Nomor: Print-02/P.2.20/Fd.2/10/2025. Tersangka AS ditahan di Rumah Tahanan Kelas II A Palu selama 20 hari mulai 1 Oktober 2025.

"Jadi, penahanan ini dilakukan menyusul penetapan yang bersangkutan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana Desa Rarampadende," kata Resky Andri Ananda saat ditemui awak media di Desa Maku, Jumat (3/10).

Resky menyebutkan penahanan tersangka itu sambil menunggu proses pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu.

"Saat ini penyidik seksi tindak pidana khusus Kejari Sigi masih menunggu Inspektorat Kabupaten Sigi yang sedang merampungkan proses perhitungan kerugian keuangan negara yang timbul akibat penyimpangan tersebut," ujarnya.

Dia mengungkapkan bahwa tersangka AS merupakan kepala desa aktif di Desa Rarampadende, Kecamatan Dolo Barat, Kabupaten Sigi, Sulteng.

"Dalam pelaksanaan penggunaan anggaran dana desa, ditemukan berbagai bentuk penyimpangan yang dilakukan, seperti pengeluaran anggaran yang tidak sesuai realisasi dan pertanggungjawaban belanja yang tidak sah," ungkapnya.

Dia menambahkan bentuk lain penyalahgunaan itu ialah adanya kegiatan fiktif, dan yang sama sekali tidak dilaksanakan,  termasuk kekurangan volume pekerjaan dan pembelanjaan yang tak sesuai spesifikasi.

Kepala Desa Rarampadende berinisial AS jadi tersangka korupsi dana desa. Dia sudah ditahan Kejari Sigi.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|