jpnn.com - Tim Direktorat Kriminal Khusus Polda NTT mengungkap kasus penjualan beras premium diduga berkutu di salah satu toko ritel modern di Kota Kupang.
"Kasus ini terungkap setelah adanya laporan masuk dari konsumen kepada kami, yang menyebutkan bahwa beras yang dibelinya di salah satu ritel modern di Kota Kupang itu tidak layak dikonsumsi karena dipenuhi kutu," kata Dirreskrimsus Polda NTT Kombes Pol Hans Rachmatulloh Irawan di Kupang, Kamis (9/10/2025).
Hal ini disampaikannya saat konferensi pers terkait pengungkapan kasus penyalahgunaan beras subsidi dan beras yang berisi kutu di Kota Kupang.
Korban berinisial I menemukan beras berisi kutu tersebut di dalam beras berukuran 20 kilogram yang dibelinya di pusat ritel Kota Kupang itu.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan hal yang dilaporkan oleh konsumen tersebut, sehingga pemimpin di toko ritel itu berinisial RA langsung ditetapkan sebagai tersangka.
"Penetapan RA sebagai tersangka karena yang bersangkutan menjual beras berkutu di ritel tersebut tanpa memberitahukan kepada konsumen," ujar dia.
Akibat temuan tersebut, polisi kemudian menyita kurang lebih 1,79 ton beras berbagai kemasan serta merek Topi Koki yang telah rusak.
Tersangka RA dijerat dengan Pasal 62 Ayat (1) jo Pasal 8 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar.