Karya Jurnalistik Bakal Masuk di Poin Revisi UU Hak Cipta

3 hours ago 3

Karya Jurnalistik Bakal Masuk di Poin Revisi UU Hak Cipta

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (30/9/2025). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyebutkan karya jurnalistik akan masuk dalam poin revisi Undang-Undang Hak Cipta yang tengah dibahas di DPR RI.

Prinsipnya, kata dia, royalti bisa dikenakan ke pihak yang memakai karya jurnalistik untuk keuntungan pribadi atau orang lain.

"Prinsipnya semua sama, siapa pun yang menggunakan karya orang lain dan di dalamnya mendapatkan keuntungan ekonomi, itu wajib melakukan itu," kata Supratman menjawab awak media di Jakarta, Rabu (8/10).

Dia mengatakan hak cipta terhadap karya jurnalistik sejalan dengan Peraturan Presiden (Perpres) terkait Publisher Rights.

"Jadi, nanti kami akan pikirkan di dalam pasal di UU Hak Cipta yang baru nanti kami memasukkan soal itu," kata Supratman di Jakarta, Rabu.

Pemerintah, kata dia, berkomitmen melindungi kekayaan intelektual karena menjadi hak dan memiliki nilai keekonomian.

"Potensi ekonominya dan terhadap PDB kita juga cukup besar, walaupun presentasinya kecil," ungkap dia.

Namun, Supratman menekankan royalti terhadap karya jurnalistik akan dikenakan ke pelaku usaha, bukan masyarakat umum.

Menkum Supratman Andi Agtas menyebutkan karya jurnalistik akan masuk dalam poin revisi UU Hak Cipta yang tengah dibahas di DPR RI.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|