jpnn.com, BENGKULU - Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Bengkulu menjatuhkan vonis terhadap mantan anggota DPRD Kota Bengkulu Parizan Hermedi dengan hukuman lima tahun penjara terkait kasus korupsi dugaan praktik penjualan ilegal kios di atas lahan di Pasar Panorama.
Majelis Hakim PN Tipikor juga menjatuhkan denda sebesar Rp 350 juta subsider 110 hari penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara mencapai Rp7,62 miliar subsider tiga tahun.
Kemudian, terdakwa mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperdagrin) Kota Bengkulu Bujang HR dengan hukuman pidana penjara selama tiga tahun empat bulan dan denda Rp350 juta subsider 110 hari kurungan.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Bujang HR dan terdakwa Parizan Hermedi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim Achmadsyah Ade Mury di PN Tipikor Bengkulu Kota Bengkulu, Senin.
Kedua terdakwa tersebut telah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang kitab undang-undang hukum pidana (KUHP).
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkulu menuntut mantan anggota DPRD Parizan Hermedi dan mantan Kepala Disperdagrin Kota Bengkulu Bujang HR dengan hukuman yang berbeda.
Untuk terdakwa Parizan Hermedi dituntut dengan hukuman tujuh tahun enam bulan penjara dengan denda sebesar Rp500 juta subsider empat bulan 20 hari dan uang pengganti mencapai Rp7,62 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun.
"Tuntutan ini berdasarkan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undangan-undangan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 20 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana," sebut JPU Kejari Bengkulu Fri Wisdom Sumbayak.

3 hours ago
3





















































