Profil Abdul Kadir Karding, Pernah Direshuffle, Kini Masuk Kabinet Lagi Jadi Kepala Barantin

2 hours ago 3

Profil Abdul Kadir Karding, Pernah Direshuffle, Kini Masuk Kabinet Lagi Jadi Kepala Barantin

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Tangkapan layar - Kepala Badan Karantina Indonesia (Barantin) Abdul Kadir Karding saat pembacaan sumpah jabatan di Istana Negara, Jakarta, Senin (27/4/2026). (ANTARA/YouTube Sekretariat Presiden)

jpnn.com, JAKARTA - Politikus senior Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Kadir Karding resmi dilantik Presiden Prabowo menjadi Kepala Badan Karantina Indonesia (Barantin) di Istana Negara pada Senin (27/4/2026).

Berbekal pengalaman panjang di parlemen dan sempat menjabat sebagai Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding kini dipercaya Presiden untuk memimpin penguatan sistem karantina nasional.

Penunjukan ini menambah panjang daftar pengabdian Karding di pemerintahan setelah sebelumnya malang melintang di dunia legislatif.

Abdul Kadir Karding memiliki rekam jejak yang sangat kuat di parlemen. Ia tercatat pernah menjabat sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI selama tiga periode berturut-turut, mulai dari 2009 hingga 2024.

Selama 15 tahun di Senayan, Karding dikenal sebagai legislator yang vokal dan aktif dalam pembahasan berbagai kebijakan publik yang krusial.

Keahliannya tidak hanya terbatas pada politik kepartaian. Dalam perjalanan kariernya, pria kelahiran Donggala ini menaruh perhatian besar pada isu ketenagakerjaan dan perlindungan warga negara.

Dedikasinya pada isu perlindungan pekerja migran membawanya dipercaya mengemban amanah sebagai Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI).

Kini, dengan menjabat sebagai Kepala Barantin, Karding dihadapkan pada tantangan baru untuk memperkuat garda terdepan perlindungan komoditas hayati Indonesia.

Politikus senior PKB Abdul Kadir Karding resmi dilantik Presiden Prabowo menjadi Kepala Badan Karantina Indonesia (Barantin) di Istana Negara pada Senin (27/4).

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|