KKP Tangkap Kapal Berbendera Malaysia yang Curi Ikan di Selat Malaka

2 months ago 19

KKP Tangkap Kapal Berbendera Malaysia yang Curi Ikan di Selat Malaka

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Dok-Petugas PSDKP KKP menangkap satu kapal ikan asing yang mencuri ikan di perairan Selat Malaka, wilayah Indonesia, Selasa (29/7/2025). ANTARA/HO-Ditjen PSDKP

jpnn.com, MALAKA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap satu kapal ikan asing berbendera Malaysia yang diduga melakukan penangkapan ikan secara ilegal di wilayah Pengelolaan Perikanan RPI (WPP-NRI) 571 perairan Selat Malaka.

Kepala Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam Semuel Sandi Rundupadang menyebut bahwa kapal hasil tangkapan telah dibawa ke pangkalan untuk proses hukum.

“Betul, sudah dirilis oleh Direktur Jenderal PSDKP di Jakarta. Lokasi pencurian di wilayah kerja Stasiun Belawan, namun untuk tindakan pidananya perikanan di laut, diproses oleh PPNS Pangkalan PSDKP Batam,” kata Semuel dikonfirmasi di Batam, Senin (4/8) malam.

Pemeriksaan kapal dengan nama KM. PKFA 9586 berukuran 61,98 GT tidak memiliki izin penangkapan ikan di Indonesia dan menggunakan alat penangkapan ikan yang dilarang berupa trawl.

Penangkapan itu dilakukan oleh Kapal Pengawah KPP, KP Barrakuca 01 yang tengah melalukan operasi di Perairan Selat Malaka pada Selasa (29/7) dan berhasil melumpuhkan kapal ikan asing (KIA) tersebut.

Dari hasil pemeriksaan tim KP Barrakuda 01, kapal PKFA 9586 tidak memiliki izin dari pemerintah Indonesia, juga tidak memasang atau mengibarkan bendera apapun di atas kapal.

Kapal tersebut diawaki lima orang warga negara Myanmar.

Berdasarkan bukti dokumen, foto dan video saat penangkapan dari KP.Barrakuda 01, serta pemeriksaan posisi penangkapan, bahwa kapal tersebut melakukan penangkapan ikan di wilayah Perairan Indonesia.

Kapal asing berbendera Malaysia ditangkap di perairan Selat Malaka setelah kedapatan mencuri ikan.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|