jpnn.com, MALAKA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap satu kapal ikan asing berbendera Malaysia yang diduga melakukan penangkapan ikan secara ilegal di wilayah Pengelolaan Perikanan RPI (WPP-NRI) 571 perairan Selat Malaka.
Kepala Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam Semuel Sandi Rundupadang menyebut bahwa kapal hasil tangkapan telah dibawa ke pangkalan untuk proses hukum.
“Betul, sudah dirilis oleh Direktur Jenderal PSDKP di Jakarta. Lokasi pencurian di wilayah kerja Stasiun Belawan, namun untuk tindakan pidananya perikanan di laut, diproses oleh PPNS Pangkalan PSDKP Batam,” kata Semuel dikonfirmasi di Batam, Senin (4/8) malam.
Pemeriksaan kapal dengan nama KM. PKFA 9586 berukuran 61,98 GT tidak memiliki izin penangkapan ikan di Indonesia dan menggunakan alat penangkapan ikan yang dilarang berupa trawl.
Penangkapan itu dilakukan oleh Kapal Pengawah KPP, KP Barrakuca 01 yang tengah melalukan operasi di Perairan Selat Malaka pada Selasa (29/7) dan berhasil melumpuhkan kapal ikan asing (KIA) tersebut.
Dari hasil pemeriksaan tim KP Barrakuda 01, kapal PKFA 9586 tidak memiliki izin dari pemerintah Indonesia, juga tidak memasang atau mengibarkan bendera apapun di atas kapal.
Kapal tersebut diawaki lima orang warga negara Myanmar.
Berdasarkan bukti dokumen, foto dan video saat penangkapan dari KP.Barrakuda 01, serta pemeriksaan posisi penangkapan, bahwa kapal tersebut melakukan penangkapan ikan di wilayah Perairan Indonesia.