KPK Blak-blakan soal Khofifah, La Nyalla & Abdul Halim di Kasus Korupsi Dana Hibah

19 hours ago 6

KPK Blak-blakan soal Khofifah, La Nyalla & Abdul Halim di Kasus Korupsi Dana Hibah

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Penyidik KPK. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap keterkaitan sejumlah tokoh dengan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019–2022.

Tiga tokoh dimaksud, yakni anggota DPR RI sekaligus mantan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar, anggota DPD RI AA La Nyalla Mahmud Mattalitti, dan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa Abdul Halim Iskandar pernah menjadi anggota DPRD Jawa Timur.

"Tentunya masih di lingkup waktu tersebut, sehingga kami juga membutuhkan informasi terkait dengan masalah pokir (pokok pikiran, red.) ini, seperti itu," kata Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (2/10) malam.

Sementara, untuk La Nyalla, Asep menjelaskan yang bersangkutan sempat menjabat sebagai Wakil Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jatim.

Asep menyebut dana hibah Pemprov Jatim tersebut ada yang dititipkan di beberapa SKPD (satuan kerja perangkat daerah).

"Jadi, beberapa dinas itu dititipkan (dana hibah, red.) makanya terhadap dinas-dinas tersebut kami memanggil kepala dinas maupun wakil kepala dinas dan juga beberapa pejabat struktural di dinas tersebut untuk mengonfirmasi terkait dengan penerimaan pokir dimaksud," tuturnya.

Adapun Khofifah, Asep menjelaskan terkait asal mula dana pokir yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

KPK mengungkap keterkaitan Khofifah, La Nyalla, dan Abdul Halim Iskandar dengan kasus korupsi dana hibah Jatim. Begini penjelasannya.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|