jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperdalam penyidikan dugaan tindak pidana rasuah, kali ini dalam pengelolaan investasi modal dan pinjaman jangka panjang di PT Energy Trading Co Ltd.
Pada Kamis (9/10), lembaga antirasuah itu memeriksa tiga orang sebagai saksi untuk kelancaran proses hukum.
Mereka yang diperiksa hari ini adalah Rusnaldi Abu Bakar selaku Direktur Utama PT Prima Sarana Ekspres (Primex), Moehamad Ferry Bagdja yang pernah menjabat sebagai General Affairs Manager JOB Pertamina - Medco E&P Tomori pada periode 2013 hingga 2017, dan Ir. Hendie Sumitro yang berprofesi sebagai karyawan swasta.
"Pemeriksaan terhadap ketiga saksi tersebut dilaksanakan di Gedung KPK RI," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam rilisnya.
Meski latar belakang kasus ini belum terungkap, KPK secara kelembagaan terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas korupsi.
Dalam beberapa bulan terakhir, KPK aktif menangani berbagai kasus strategis, mulai dari dugaan korupsi di sektor SPBU, kasus kuota haji, hingga kasus gratifikasi yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. (tan/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: