KPK Periksa VP Legal ASDP Anom Sedayu Terkait Kasus Akuisisi PT Jembatan Nusantara

2 hours ago 1

KPK Periksa VP Legal ASDP Anom Sedayu Terkait Kasus Akuisisi PT Jembatan Nusantara

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Terdakwa kasus dugaan korupsi di PT ASDP Ira Puspadewi (tengah) mendengarkan keterangan saksi saat sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (18/9/2025). Sidang mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/nz

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Vice President (VP) Legal PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Anom Sedayu Panatagama (ASP) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara.

“Pemeriksaan atas nama ASP selaku VP Legal ASDP,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi dari Jakarta, Senin (6/10).

Budi menjelaskan, pemeriksaan terhadap Anom Sedayu dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Pemeriksaan tersebut bertujuan untuk mendalami peran saksi dalam proses akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Direktur Utama PT ASDP periode 2017–2024 Ira Puspadewi, Direktur Komersial dan Pelayanan periode 2019–2024 Muhammad Yusuf Hadi, Direktur Perencanaan dan Pengembangan periode 2020–2024 Harry Muhammad Adhi Caksono, serta pemilik PT Jembatan Nusantara, Adjie.

KPK menyebut nilai akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP mencapai Rp1,272 triliun, sementara kerugian keuangan negara akibat perkara tersebut diperkirakan sebesar Rp893 miliar.

Lembaga antirasuah itu juga telah melimpahkan berkas perkara tiga tersangka dari PT ASDP ke jaksa penuntut umum untuk proses lebih lanjut.

Adapun tersangka Adjie belum ditahan oleh KPK karena alasan kesehatan. Pada 21 Juli 2025, KPK mengumumkan bahwa Adjie telah berstatus sebagai tahanan rumah dengan masa penahanan yang disesuaikan dengan kondisi kesehatannya. (antara/jpnn)

KPK periksa VP Legal ASDP Anom Sedayu terkait dugaan korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|