jpnn.com - BANDUNG - Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandung membongkar sindikat pemalsuan surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan pencurian sepeda motor.
Dalam pengungkapan itu, polisi telah menangkap empat tersangka. Sementara, lima pelaku lainnya masih buron atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) polisi.
Pengungkapan kasus ini berawal dari banyaknya laporan warga yang kehilangan sepeda motor.
Tim Satreskrim Polresta Bandung langsung bergerak melakukan penyidikan, dan menangkap dua pelaku utama Ginanjar dan Ferdi di Kecamatan Cangkuang, Kabupaten Bandung, Jumat (26/9).
"Karena laporan kehilangan itu, tim melakukan penyelidikan dan mengamankan dua orang pelaku," kata Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono dalam konferensi pers di Mapolresta Bandung, Senin (6/10).
Dari tangan kedua pelaku pertama, polisi menyita 12 unit sepeda motor yang dibeli secara online, dan ternyata seluruhnya bodong alias tanpa STNK dan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB).
"Motor itu ada yang dibeli oleh ayahnya pelaku Ferdi yang sekarang DPO, sisanya juga ada motor hasil curian," ungkap perwira menengah Polri, ini.
Setelah penangkapan Ginanjar dan Ferdi, terungkaplah bagaimana sindikat pemalsuan STNK itu beroperasi.