jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperdalam penyidikan dugaan tindak pidana rasuah terkait gratifikasi metrik ton batu bara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara. Pada Kamis (9/10), lembaga antirasuah itu memeriksa seorang warga negara asal India Sankalp Jaithalia, seorang pegawai swasta, sebagai saksi.
“KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait gratifikasi Metric Ton Batu Bara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya.
Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK.
Pemeriksaan Sankalp Jaithalia ini merupakan bagian dari pengembangan kasus lama yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. KPK menemukan indikasi baru pada Februari 2025 bahwa Rita Widyasari diduga menerima gratifikasi jutaan dolar Amerika Serikat yang terkait dengan usaha pertambangan batu bara.
Dugaan yang berkembang adalah bahwa Rita menerima sekitar USD 3.3 hingga USD 5 untuk setiap metrik ton batu bara yang dihasilkan oleh perusahaan-perusahaan tambang yang beroperasi di wilayahnya selama masa jabatannya.
Kasus ini awalnya mencuat pada September 2017 ketika KPK menetapkan Rita Widyasari sebagai tersangka penerima gratifikasi. Pada 2018, Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Rita karena terbukti menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 110,7 miliar terkait berbagai perizinan proyek di Kutai Kartanegara, dan ia saat ini telah menjalani eksekusi hukum.
Kasus gratifikasi batu bara ini merupakan kasus terpisah yang sedang dikembangkan KPK, dan Rita kembali ditetapkan sebagai tersangka.
Upaya KPK untuk mengungkap aliran dana dalam kasus ini terus berlanjut. Lembaga antirasuah telah menyita sejumlah aset bernilai sangat besar, termasuk uang senilai Rp 476,9 miliar dari 52 rekening, 91 unit kendaraan, lima bidang tanah, dan puluhan jam tangan mewah yang diduga terkait dengan tindak pidana ini.