Kuasa Hukum: PT Position Patuh Aturan & Komitmen Terhadap Masyarakat Lingkar Tambang

3 hours ago 1

 PT Position Patuh Aturan & Komitmen Terhadap Masyarakat Lingkar Tambang

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

PT Position patuh aturan dan berkomitmen kepada masyarakat lingkar tambang. Ilustrasi. Foto: Source for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - PT Position merespons sejumlah pemberitaan terkait proses hukum atas sebelas individu yang mengaku sebagai
perwakilan masyarakat Maba Sangaji dan kini berstatus sebagai tersangka.

Indra R Maasawet selaku kuasa hukum PT. Position memastikan bahwa perusahaan tidak memiliki kaitan apa pun dengan tindakan melanggar hukum yang dilakukan oleh sebelas orang yang sudah ditetapkan tersangka.

“Proses hukum atas mereka saat ini sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Soasio, Tidore. PT. Position menghormati penuh proses hukum dan menyerahkan seluruh kewenangan kepada aparat penegak hukum,” ujar dia dalam siaran persnya, Selasa (7/10).

Lanjut dia menuturkan bahwa fakta di lapangan, mayoritas warga mendukung dokumen resmi yang mereka miliki.

“Itu menunjukkan bahwa mayoritas masyarakat menolak aksi dan menyatakan dukungannya terhadap keberlanjutan operasional PT. Position,” kata dia.

Hal itu juga tertuang dalam surat pernyataan penolakan aksi dari warga Maba Sangaji. Kemudian notulensi hasil pertemuan dengan Forkopimda Halmahera Timur, kronologi tindakan melawan hukum oleh pelaku, dan profil para pelaku demo yang bukan perwakilan resmi masyarakat.

Indra juga menuturkan bahwa PT. Position merupakan korban, bukan pelaku. Sejumlah dampak serius yang dialami PT. Position sebagai akibat dari tindakan melawan
hukum tersebut yakni terhentinya operasi tambang yang berdampak pada mata pencaharian masyarakat.

“Penyebaran informasi palsu (hoaks) dan pencemaran nama baik, hingga upaya sistematis untuk membentuk opini negatif melalui kanal media tidak kredibel,” kata dia.

PT Position memastikan patuh terhadap hukum dan berkomitmen terhadap masyarakat lingkar tambang.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|