Nelayan di Sikka Dibekuk Polisi Gegara Menangkap Penyu

4 hours ago 2

Nelayan di Sikka Dibekuk Polisi Gegara Menangkap Penyu

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ilustrasi. Polisi membekuk nelayan yang diduga menangkap penyu di perairan Sikka, NTT. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - KUPANG - Seorang nelayan ditangkap Direktorat Polisi Perairan dan Udara Polda Nusa Tenggara Barat pada Sabtu (11/10) dini hari.

Nelayan berinisial A alias Aslan itu dibekuk polisi gegara menangkap satwa dilindungi di perairan Desa Henga, Kecamatan Talibura, Kabupaten Sikka.

“Terduga ditangkap bersamaan dengan barang bukti berupa dua ekor penyu,” kata Dirpolairud Polda NTT Kombes Irwan Deffi Nasution kepada wartawan di Kupang, Sabtu (11/10) malam.

Menurut dia, A menangkap dan memperjualbelikan penyu yang merupakan satwa laut dilindungi undang-undang.

Dia menjelaskan penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait praktik jual beli daging penyu untuk konsumsi dalam acara pesta di wilayah Talibura.

Menindaklanjuti laporan itu, tim kapal patroli KP. P. Sukur XXII–3007 melakukan penyelidikan dan menelusuri asal-usul penyu yang diperjualbelikan.

Sekitar pukul 00.30 WITA, tim gabungan yang terdiri dari KP. P. Sukur XXII–3007, KP. P. Ndao XXII–3009, dan KP. Turangga XXII–3013 mendapati aktivitas mencurigakan di pesisir pantai Desa Henga.

Petugas kemudian mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti di lokasi.

Seorang nelayan di Sikka, Nusa Tenggara Timur, ditangkap polisi gegara menangkap penyu.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|