jpnn.com, JAKARTA - Pesinetron Ammar Zoni kembali terjerat kasus dugaan narkotika. Padahal,dia masih menjalani hukuman penjara atas kasus serupa.
Plt Kasie Intelijen Kejari Jakarta Pusat, Agung mengungkapkan, pihaknya menciduk pria 32 tahun tersebut pada Januari 2025 lalu.
"Tertangkap tangannya kalau dari informasi yang kami terima di berkas, di sekitar tahun 2025 ini. Di Januari, sekitar Januari 2025," ujar Agung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, baru baru ini.
Ammar Zoni diduga berperan sebagai pengepul dalam dugaan kasus tersebut.
Walau demikian, Agung belum menjelaskan lebih detail mengenai hal itu.
Dia menyebut bahwa peran Ammar Zoni akan terungkap saat dakwaan dibacakan nanti di persidangan.
"Secara ini mungkin bisa saya simpulkan sebagai pengepul ya, tetapi kembali saya mengajak teman-teman untuk mendengar nanti surat dakwaannya. Itu, kan, di apa, dibacakan secara utuh dan rinci seperti apa," ucap Agung.
Adapun penangkapan tersebut bermula dari adanya gerak-gerik mencurigakan yang ditemukan oleh pihak keamanan di dalam rutan.