Pelaku Usaha Desak Menkeu Benahi Masalah Skema Pembayaran di Industri MICE

1 day ago 6

Pelaku Usaha Desak Menkeu Benahi Masalah Skema Pembayaran di Industri MICE

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Indonesia Congress and Convention Association (INCCA) dan Asosiasi Perusahaan Perjalanan Wisata Indonesia (ASITA), dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (1/10). Foto: Romaida/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Pelaku usaha Meeting, Incentive, Convention, Exhibition (MICE), Event, dan Multi-Event mendesak Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa untuk segera membenahi skema pembayaran kegiatan yang dibiayai oleh negara.

Desakan tersebut disampaikan oleh dua asosiasi besar di sektor pariwisata, yakni Indonesia Congress and Convention Association (INCCA) dan Asosiasi Perusahaan Perjalanan Wisata Indonesia (ASITA), dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (1/10).

Ketua Umum DPP INCCA, Iqbal Alan Abdullah menyatakan apresiasi terhadap langkah Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa yang berupaya menyelesaikan permasalahan di dunia usaha untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang cepat.

INCCA dan ASITA secara terbuka menyatakan dukungan kepada Menkeu Purbaya untuk melakukan transformasi atau pendekatan baru yang lebih baik dalam mencapai tujuan tersebut.

Industri MICE, Event, dan Multi-Event diklaim sebagai salah satu sektor dengan pertumbuhan tercepat di pariwisata, dengan rata-rata pertumbuhan global di kisaran 8–12 persen per tahun.

Keunggulan industri ini terletak pada multiplier effect yang besar, di mana wisatawan MICE memiliki daya ungkit ekonomi 3-4 kali lebih besar dibandingkan leisure tourist.

Namun, Iqbal membeberkan setidaknya ada tiga persoalan berat dan serius yang dihadapi pelaku usaha MICE saat ini di Indonesia.

Persoalan pertama yakni terkait pembayaran kegiatan yang dibiayai oleh APBN/APBD/BUMN/BUMD yang selalu dilakukan 100 persen setelah kegiatan selesai.

Pelaku usaha mendesak Menkeu membenahi skema pembayaran dalam industri MICE yang kerap merugikan bisnis.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|