Pemerintah Minta Perusahaan Logistik Sediakan 2 Sopir dan 8 Jam Kerja

2 hours ago 1

Pemerintah Minta Perusahaan Logistik Sediakan 2 Sopir dan 8 Jam Kerja

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Gerakan Sopir Truk Jawa Tengah meminta pemerintah merevisi aturan truk over dimension and over loading (ODOL). Foto: ANTARA/HO.

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor menegaskan pentingnya penerapan batas jam kerja maksimal delapan jam bagi pengemudi kendaraan logistik.

Hal ini untuk menjamin keselamatan dan kesehatan kerja di sektor transportasi. Kata dia, pengaturan jam kerja menjadi perhatian utama karena banyak pengemudi menempuh perjalanan panjang yang berisiko terhadap kelelahan.

"Jadi gini, sesuai dengan jam kerja, itu adalah maksimum 8 jam. Jadi ketika ada trayek yang jauh melebihi delapan jam," kata Afriansyah Noor dikutip Rabu (8/10).

Karena itu, Afriansyah Noor meminta kepada perusahaan logistik untuk menyediakan dua sopir. Dia meminta delapan jam kerja untuk dipatuhi.

Menerapkan sistem kerja bergantian dengan menyiapkan dua pengemudi dalam satu perjalanan jarak jauh agar operasional logistik tetap aman dan efisien.

"Jadi kami akan imbau dan wajibkan seluruh perusahaan menggunakan dua sopir," katanya.

Afriansyah Noor menuturkan aturan perusahaan menyediakan dua sopir tersebut sejalan dengan upaya pemerintah memperkuat disiplin keselamatan transportasi nasional, serta meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja sektor logistik yang menjadi bagian penting dalam rantai distribusi nasional.

"Jadi, dua sopir seperti bus, bus Malang itu, bus-bus yang trayek jauh itu, dia sudah punya dua sopir sehingga mereka bergantian. Satunya mungkin nyetir malam, paginya selesai, besoknya yang bergantian begitu," tegas Afriansyah.(antara/jpnn)

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor menegaskan pentingnya penerapan batas jam kerja maksimal 8 jam bagi pengemudi kendaraan logistik.


Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|