jpnn.com, JAKARTA - Duabelas tokoh antikorupsi mengajukan diri untuk menyampaikan pendapat hukum dalam bentuk Amicus Curiae kepada hakim praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dalam perkara pemeriksaan permohonan praperadilan nomor 119/Pid.Pra/2025/PN Jkt.Sel dengan pemohon Nadiem Anwar Makarim.
Para tokoh antikorupsi ini mendesak dalam proses praperadilan, pihak termohon dalam hal ini penyidik harus mampu menjelaskan alasan pemohon patut untuk diduga sebagai pelaku tindak pidana.
Para Amici (sebutan bagi pihak amicus curiae) menilai bahwa dua (2) alat bukti yang dijadikan dasar penetapan tersangka terhadap Pemohon tidak cukup kuat untuk menduga Pemohon sebagai pelaku tindak pidana.
Dengan kata lain, tindakan pemohon menetapkan status tersangka tidak berlandaskan pada konsep reasonable suspicion atau kecurigaan yang beralasan.
"Beban pembuktian seharusnya tidak diberikan kepada pemohon, melainkan termohon, yaitu penyidik. Karena pada dasarnya penyidiklah yang mendalilkan sesuatu, bahwa terdapat bukti permulaan yang cukup untuk menduga Pemohon adalah pelakunya," kata Natalia Soebagjo, salah satu Amici kepada media usai membacakan dan menyerahkan Amicus Curiae di Jakarta, Jumat (3/10).
Dengan menjalankan prinsip tersebut, para Amici menilai dalam sidang praperadilan, hal pertama yang yang harus dilakukan oleh pihak termohon adalah menjelaskan tindak pidana yang diduga terjadi dan alasannya menduga seseorang sebagai pelaku tindak pidana.
Menurutnya, cara seperti ini penting agar publik juga bisa memahami proses penegakan hukum dan ikut mengawasi timbulnya suatu perkara hukum.
“Publik memiliki hak untuk mengetahui dengan jelas mengenai hal yang diperkarakan. Inilah pentingnya sebuah proses hukum dijalankan secara transparan, akuntabel dan penuh tanggungjawab. Jika itu dilaksanakan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum akan semakin tinggi,” jelas Natalia.