jpnn.com, JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah tidak akan menerapkan skema pajak baru, sebelum kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat menunjukkan perbaikan signifikan.
Purbaya menjelaskan pemulihan daya beli menjadi salah satu pertimbangan utama dalam menentukan perlu tidaknya kebijakan pajak baru.
“Kan janji saya sama, enggak berubah. Sebelum ada perbaikan daya beli yang signifikan, sebelum ada perbaikan ekonomi yang signifikan, kami tidak akan menerapkan pajak baru atau menaikkan rate dari pajak yang ada,” kata Purbaya usai menghadiri Simposium PT SMI 2026 di Jakarta, Rabu (22/4).
Terkait tolok ukur perbaikan ekonomi yang dimaksud, Purbaya mengaku pemerintah akan melihat sejumlah indikator, seperti pertumbuhan ekonomi dan survei kepercayaan konsumen.
Terkait target pertumbuhan ekonomi enam persen menjadi salah satu acuan, Purbaya menyebut angkanya tidak harus mencapai 6 persen, namun mendekati level tersebut juga telah menunjukkan perbaikan ekonomi.
“Tetapi kami pastikan bahwa itu tidak mengganggu arah ekonomi kalau dijalankan (kebijakan) pajak baru,” katanya.
Sebagaimana diketahui, penerimaan pajak hingga 31 Maret 2026 tercatat mencapai Rp 394,8 triliun atau tumbuh 20,7 persen secara tahunan.(antara/jpnn)

3 hours ago
2





















































