jpnn.com, PEKANBARU - Persidangan lanjutan kasus operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyeret Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid kembali mengungkap fakta-fakta baru.
Sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru itu berlangsung tegang saat saksi memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.
Salah satu saksi, mantan Kepala UPT Jalan dan Jembatan Wilayah II Dinas PUPR-PKPP Riau, Ardi Irfandi, mengungkapkan adanya pengumpulan telepon genggam (HP) saat rapat bersama Abdul Wahid.
“Sebelum masuk ruang rapat, seluruh kepala UPT dan peserta rapat diminta mengumpulkan alat komunikasi. Protokoler yang menyuruh HP dikumpulkan,” ujar Ardi, yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Kabupaten Siak.
Dalam rapat tersebut, Ardi menyebut Abdul Wahid membahas kondisi kerusakan infrastruktur di Riau, sekaligus memberikan tekanan kepada jajaran agar target perbaikan tercapai.
“Waktu itu dibahas tingkat kerusakan. Ada juga tekanan, kalau tidak sesuai harapan akan dievaluasi,” katanya.
Ardi juga mengaku mendengar pernyataan Abdul Wahid yang menyebut “matahari hanya satu”, yang dimaknai sebagai penegasan otoritas tunggal dalam pengambilan keputusan.
“Beliau mengatakan matahari cuma satu, tidak ada matahari kembar,” ungkapnya.

3 hours ago
2





















































