RUU Sisdiknas Tidak Menghilangkan TPG, Sutopo Optimistis Guru Sejahtera

3 hours ago 1

RUU Sisdiknas Tidak Menghilangkan TPG, Sutopo Optimistis Guru Sejahtera

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

RUU Sisdiknas tidak menghilangkan TPG, Ketum FHNK2I Raden Sutopo Yuwono optimistis guru sejahtera. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - RUU Sisdiknas tidak menghilangkan tunjangan profesi guru (TPG). Nasib guru pun akan sejahtera, karena nilai TPG yang diterima satu kali gaji pokok.

Ketua Umum Forum Honorer Non-Kategori Dua Indonesia (FHNK2I) Raden Sutopo Yuwono mengaku bersyukur dengan adanya jaminan dari Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Syaifudian bahwa draf RUU Sisdiknas yang disusun DPR RI tidak menghilangkan TPG.

Keberadaan TPG sangat membantu perekonomian para guru honorer, ASN PPPK maupun PNS.

"TPG sebagai pilar kedua setelah gaji pokok kami sebagian sudah terkuras untuk transportasi, makan, minum, biaya sekolah, keluarga, dan sosial kemasyarakatan lainnya," kata Sutopo kepada JPNN, Senin (6/10).

Sutopo mengungkapkan, banyak guru honorer, PPPK maupun PNS yang sangat lega dengan adanya kepastian dari ketua Komisi X DPR RI bahwa TPG masih tetap tercantum dalam draf RUU Sisdiknas, bahkan memberikan kesempatan untuk menampung masukan. 

Dia memohon kepada ketua Komisi X DPR RI agar dalam drat RUU Sisdiknas dimasukkan pula pasal pengaturan hak gaji bulanan bagi ASN PPPK yang sudah memasuki batas usia pensiun. 

"Bila hal ini terwujud, maka baik ASN PPPK guru dan tenaga kependidikan (tendik) akan sangat bersyukur mendapat jaminan hari tuanya," terangnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian mengatakan, gaji dan tunjangan guru yang sudah diatur dalam UU Guru dan Dosen Nomor 14 Tahun 2005, akan diatur kembali dalam revisi UU Sisdiknas versi Komisi X yang masih dalam proses penyusunan.

RUU Sisdiknas tidak menghilangkan TPG, Ketum FHNK2I Raden Sutopo Yuwono optimistis guru sejahtera.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|