Sempat Lapor Polisi Atas Kasus Penganiayaan, Mahasiswi Kedokteran Malah Jadi Tersangka

6 hours ago 2

Sempat Lapor Polisi Atas Kasus Penganiayaan, Mahasiswi Kedokteran Malah Jadi Tersangka

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ilustrasi penganiayaan. Foto/ilustrasi: arsip jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Salah seorang mahasiswa dari kampus kedokteran di Jakarta Pusat, berinisial AFS yang menjadi korban kekerasan oleh seniornya, AE malah menjadi tersangka dalam kejadian yang dialaminya pada Januari 2025.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakpus AKBP Robby Heri Saputra mengatakan penetapan tersangka juga dilakukan terhadap AE.

Hal tersebut dilakukan karena keduanya saling lapor atas insiden penganiayaan di kawasan Cempaka Putih itu.

Robby juga menambahkan peristiwa berawal saat 5 Januari sekitar pukul 23.45. Ketika ktu, AFS bersama temannya mendatangi AE Untuk menjelaskan soal kesalahpahaman yang berujung keributan antara keduanya.

Atas kejadian itu, keduanya saling lapor dan terjerat Pasal 351 KUHP. Meski tim penyidik berusaha untuk berupaya restoratif justice atau upaya perdamaian, tetapi hingga saat ini belum terjadi karena adanya permintaan yang belum terpenuhi.

"Ya karena masih ada permintaan atau syarat-syarat yang belum dipenuhi,” kata Robby kepada wartawan.

Sementara itu menurut kuasa hukum AFS, Edo menyatakan jika pihaknya sudah melaporkan kasus ini terlebih dahulu pada pukul 03.00 pada 6 Januari 2025 di Polres Metro Jakarta Pusat.

Edo menyesalkan status tersangka juga disematkan kepada AFS atas laporan AE oleh Unit Kamneg. Di mana saksi pelapor tidak melihat kejadian sehingga tidak dihadirkan dalam rekonstruksi yang telah dilakukan pada 25 September.

Seorang mahasiswi kedokteran di Jakarta Pusat menjadi tersangka kasus penganiayaan setelah melapor atas kasus serupa.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|