jpnn.com - DOMPU – Tim investigasi yang dibentuk Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dompu, Provinsi Nusa Tenggara Barat, menemukan sejumlah honorer siluman yang diusulkan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.
Secara otomatis, surat keputusan (SK) pengangkatan honorer siluman menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu dibatalkan.
Terhadap honorer siluman atau tidak memenuhi syarat dalam pengusulan pengangkatan PPPK Paruh Waktu, dibuatkan surat pengunduran diri.
Honorer siluman dimaksud tersebar di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di Pemkab Dompu.
"Pembatalan dilakukan berdasarkan hasil berita acara pemeriksaan (BAP) tim investigasi yang menemukan beberapa peserta mengakui tidak memenuhi ketentuan. Kami buatkan surat pengunduran diri, dan SK-nya otomatis dibatalkan," ungkap Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKD-PSDM) Dompu, Arif Munandar di Dompu, Rabu (8/10).
Dia menjelaskan, tim investigasi yang terdiri atas unsur Inspektorat, BKD-PSDM, dan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dikpora), sudah turun ke sejumlah lokasi, termasuk ke SDN 34 Dompu, SDN 6 Hu'u, SDN 25 Woja, SDN 11 Pajo dan Bagian Prokopim Setda melakukan verifikasi data dan pemeriksaan lapangan.
"Kami terus menelusuri data 5.541 tenaga non-ASN yang diusulkan untuk penerbitan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu," ujarnya.
Terkait adanya temuan di Bagian Prokopim Setda Dompu, Arif menyebutkan, hal itu terjadi akibat kekeliruan penginputan data secara nasional dan kini tengah dikoreksi.