Uji Materil UU Polri, MK Minta Keterangan DPR dan Presiden Hari Ini

4 hours ago 3

Uji Materil UU Polri, MK Minta Keterangan DPR dan Presiden Hari Ini

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Foto: JPNN.com

jpnn.com - Mahkamah Konstitusi (MK) meminta keterangan DPR RI dan Presiden dalam sidang lanjutan pengujian materil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Dikutip dari laman resmi MK di Jakarta, Rabu (22/4/2026), sidang permintaan keterangan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Kamis (23/4/2026) dalam perkara Nomor 63/PUU-XXIV/2026.

Permohonan pengujian materil UU Polri itu diajukan oleh advokat Christian Adrianus Sihite terkait Pasal 8 Ayat (1) dan (2).

Pada pokoknya pemohon mempersoalkan kedudukan Polri di bawah Presiden dan mengusulkan agar berada di bawah Kementerian Dalam Negeri.

Perkara yang didaftarkan pada Februari 2026 itu telah menjalani sidang pendahuluan pada 19 Februari 2026.

Dalam permohonannya, pemohon meminta MK menyatakan Pasal 8 Ayat (1) UU Polri bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Pemohon menilai posisi Polri yang berada langsung di bawah Presiden berpotensi menimbulkan perlakuan yang tidak adil, khususnya terhadap advokat yang menangani perkara yang berseberangan dengan pemerintah.

Dalam sidang pendahuluan yang dipimpin Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih bersama Anwar Usman dan Arsul Sani, hakim memberikan sejumlah catatan terhadap permohonan tersebut.

Mahkamah Konstitusi (MK) meminta keterangan DPR RI dan Presiden terkait uji matril UU Polri. Begini permohonan pemohon.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|