jpnn.com, JAKARTA - Anggota DPR RI Chusnunia Chalim menyatakan bahwa pengesahan Undang-Undang Kepariwisataan yang baru akan membawa ekosistem pariwisata Indonesia setara dengan standar negara maju. Hal ini disampaikan menyusul disahkannya RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan dalam Rapat Paripurna DPR.
“Kami tentu bersyukur atas pengesahan ini, hal ini sekaligus menunjukan respons bersama antar DPR dan Pemerintah atas dinamika dan kebutuhan masyarakat agar pembangunan pariwisata dilaksanakan secara lebih inklusif, berkelanjutan dan memberikan manfaat langsung kepada masyarakat lokal,” kata Chusnunia, Jumat (3/10).
Chusnunia yang menjabat sebagai Ketua Panja RUU Kepariwisataan dan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI itu menjelaskan bahwa revisi undang-undang ini menambahkan empat bab baru. Bab-bab baru tersebut mengatur tentang perencanaan pembangunan pariwisata, pengelolaan destinasi, pemasaran terpadu, serta pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi, termasuk digitalisasi.
Ia menekankan bahwa undang-undang ini tidak hanya sekadar perubahan regulasi teknis, melainkan juga pergeseran paradigma.
“UU Kepariwisataan yang baru disahkan ini menghadirkan perubahan mendasar dimana pariwisata kini tidak lagi dipandang sebatas sektor ekonomi, melainkan juga bagian dari pembangunan manusia, kebudayaan, dan identitas bangsa. Hal ini menunjukan bahwa perubahan ini tidak hanya sekedar soal regulasi teknis, tetapi juga pergeseran paradigma dalam memandang pariwisata sebagai ekosistem yg lebih luas dan instrumen peradaban,” ungkap legislator PKB ini.
Rapat paripurna yang mengesahkan RUU ini berlangsung pada Kamis (2/10) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, ini menyepakati penguatan sejumlah substansi, termasuk pembangunan kepariwisataan yang berkualitas, berkelanjutan, dan berbasis masyarakat lokal.
Substansi lain yang disetujui pemerintah dan DPR mencakup pemanfaatan teknologi komunikasi dan informasi, serta penyelenggaraan kreasi kegiatan sebagai daya tarik wisata. Chusnunia berharap undang-undang baru ini dapat mengarahkan masa depan pariwisata nasional menuju pembangunan yang berkualitas dan lebih memberdayakan masyarakat lokal, seperti melalui pengembangan desa-desa wisata. (tan/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!