UU PPRT Disahkan, Banyu Biru: Negara Akhirnya Hadir Lindungi Pekerja Rumah Tangga

2 hours ago 3

 Negara Akhirnya Hadir Lindungi Pekerja Rumah Tangga

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Anggota DPR RI sekaligus Anggota Badan Legislasi DPR RI, Banyu Biru Djarot. Foto: Dok. Istimewa

jpnn.com, JAKARTA - Pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) memasuki fase krusial setelah Rapat Pleno Badan Legislasi DPR RI bersama pemerintah menyepakati kelanjutan pembahasan pada tingkat berikutnya.

Keputusan tersebut diambil dalam rapat pada Senin, 20 April 2026 sekitar pukul 21.00 WIB di ruang rapat Baleg DPR RI, menandai titik terang setelah lebih dari dua dekade pembahasan sejak pertama kali diinisiasi pada 2004.

Anggota DPR RI sekaligus Anggota Badan Legislasi DPR RI, Banyu Biru Djarot, menegaskan bahwa RUU PPRT merupakan mandat konstitusi yang tidak dapat ditunda lagi.

“Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 secara tegas menyatakan bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Norma ini mengikat negara untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada seluruh pekerja, termasuk Pekerja Rumah Tangga yang selama ini berada dalam sektor informal,” ungkap Banyu Biru dalam keterangan resmi.

Menurutnya, kehadiran negara bukan hanya untuk mengatur, tetapi juga memastikan keadilan sosial benar-benar terwujud.

“RUU ini menjadi instrumen penting untuk mengakhiri praktik diskriminasi, eksploitasi, dan kekerasan terhadap PRT, sekaligus menghadirkan rasa aman, ketenteraman, dan peningkatan kesejahteraan bagi mereka,” jelasnya.

Banyu Biru Djarot menuturkan, secara yuridis RUU PPRT juga memberikan pengakuan hukum terhadap profesi pekerja rumah tangga serta memperjelas tanggung jawab pemerintah dalam aspek pengaturan, pengawasan, pembinaan, dan pelatihan.

“Pengakuan ini penting agar hubungan kerja domestik tidak lagi berada dalam ruang abu-abu, melainkan menjadi hubungan kerja yang memiliki kepastian hukum dan perlindungan yang jelas bagi semua pihak,” tambahnya.

Pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) memasuki fase krusial setelah Rapat Pleno Badan Legislasi DPR RI bersama...

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|