Wujud Ganja 67 Kg Asal Aceh yang Akan Diedarkan ke Sumut

10 hours ago 3

Wujud Ganja 67 Kg Asal Aceh yang Akan Diedarkan ke Sumut

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan Kurniadi (kiri) memperlihatkan barang bukti narkotika jenis ganja di Polres Aceh Timur, Jumat (3/10/2025). ANTARA/Hayaturrahmah

jpnn.com, BANDA ACEH - Polres Aceh Timur menangkap dua kurir narkotika jenis ganja serta mengamankan barang terlarang tersebut dengan berat mencapai 67 kilogram.

Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan Kurniadi mengatakan kedua pelaku berinisial IS (38) warga Kabupaten Gayo Lues dan AR (37) warga Sumatera Utara.

"IS dan AR ditangkap di SPBU, Jalan Medan-Banda Aceh, Desa Blang Bitra, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur. Keduanya ditangkap setelah mengambil ganja siap edar tersebut dari Kabupaten Gayo Lues untuk diedarkan ke Sumatera Utara," katanya, Jumat.

Kapolres menjelaskan pengungkapan kasus narkotika tersebut berawal dari informasi yang diterima anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Timur pada Rabu (24/9).

Informasi tersebut menyebutkan akan ada melintas di wilayah hukum Polres Aceh Timur satu unit kendaraan penumpang warna merah maron yang diduga mengangkut narkotika jenis ganja dari Kabupaten Gayo Lues.

"Dari informasi tersebut, anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Timur menyelidikinya dengan pengamatan terhadap kendaraan yang melintas di beberapa titik dari perbatasan Kabupaten Gayo Lues dengan Kabupaten Aceh Timur," kata Irwan Kurniadi.

Kemudian, petugas melihat satu unit minibus dengan nomor polisi BK atau dari Sumatera Utara seperti yang diinformasikan. Petugas membuntuti minibus tersebut.

Pada tiba di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), petugas memeriksa minibus IS. Dari hasil pemeriksaan ditemukan 72 bal ganja dengan berat 67 kilogram lebih.

Polisi mengamankan dua kurir ganja sebanyak 67 kilogram asal Aceh yang akan diedarkan ke Sumut.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|